-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    19 Hacker Sindikat Pembobol Kartu Kredit Warga Negara Asing Ditangkap Polisi

    BeritaSolo.com
    Rabu, 26 Agustus 2020, 01:45 WIB Last Updated 2020-08-25T18:45:57Z
       19 Hacker Sindikat Pembobol Kartu Kredit Warga Negara Asing Ditangkap Polisi

    BERITA SOLO ■ Puluhan sindikat yang tergabung dalam  Pembobol Kartu Kredit warga negara asing (WNA) ditangkap polisi. Uniknya, banyak pelakunya masih ABG, bahkan dua diantaranya masih dibawah umur.

    Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim AKP AMRI, A.Md, S.M Polres Soppeng mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap 19 (sembilan belas) orang yang diduga terkait kejahatan tindak pidana pembobolan kartu kredit warga Negara Asing (WNA).

    "Dalam kasus tersebut  telah dinetapkan 19 (sembilan belas) orang sebagai tersangka," katanya, pada Selasa (25/8).

    Menurutnya, para pelaku Hacker tersebut ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Soppeng di sebuah rumah di cabenge Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

    Kasat Reskrim AKP AMRI, A.Md, S.M, menjelaskan kepada Sulselinfo, (masih Group Media ini) menjelaskan perkaranya sudah tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan 19 (sembilan belas) orang sebagai tersangka, 2 (dua) orang diantaranya anak dibawah umur dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim dalam perkara ini.

    "Mereka yang telah dilakukan penahanan, adalah, AL (21),  MJ (23),  AS (25) thn, RS, (24) thn, IB (30), TH (18) thn, MS (20) thn, AS (15 ), AJ (17), FJ  (16),  SV (30), SS, (23), AB (19) thn, 15. MS, umur 21 thn, AU (19), AM (24), RZ,(28) dan DR (23), 2 (dua) orang diantaranya anak dibawah umur dan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim," pungkas Amri.

    Atas kejahatan tersebut, kata Amri, para tersangka akan dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 2 Milliyar rupiah.

    "Kami akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku, diduga para pelaku telah melakukan aksinya sejak beberapa bulan yang lalu," pungkas Kasatreskrim AKP Amri.

    "Dalam operasi penangkapan Satreskrim Polres Soppeng juga telah mengamankan barang bukti diantaranya 24 laptop, 20 handphone dan 1 unit PC Desktop," imbuhnya.

    ■ A2M/JBN/R-01
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru