BERITA SOLO ■ Sidang Dewan Green Climate Fund telah menyetujui proposal pendanaan REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) senilai USD 103,8 Juta.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim telah diakui oleh komunitas internasional. Hal tersebut terlihat dari Sidang Dewan Green Climate Fund (GCF) pada 18-21 Agustus 2020 yang menyetujui proposal pembayaran berbasis hasil REDD+ Indonesia sebesar USD 103,8 Juta.
GCF adalah sebuah mekanisme pendanaan di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) yang dibentuk untuk memberikan dukungan keuangan bagi negara-negara untuk mencapai target pengurangan emisi.
"Hal ini menjadi bukti, komitmen dan kinerja Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim," jelas Siti Nurbaya dalam konferensi online, Kamis (27/8/2020).
Proposal yang diajukan KLHK ini menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia untuk periode 2014-2016, dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen.
Menurut Siti, pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi emisi yang disumbang dari deforestasi hutan dan degradasi hutan. Antara lain dengan merehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi, serta meningkatkan akses kelola hutan masyarakat.
"Sudah ada arahan dari presiden kepada kami, ini (baca: dana GCF) kembali dipakai untuk pemulihan lingkungan dan selanjutnya ditangani oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup," tambah Siti.
Selain pendanaan dari GCF, tersedia fasilitas sejenis seperti Letter of Intent Indonesia - Norwegia mengenai kerjasama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) dari Bank Dunia.
Pendanaan Diberikan Bertahap
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan untuk kerjasama dengan Norwegia untuk fase pertama, Indonesia akan mendapat dana sebesar USD 56 juta untuk pencapaian pengurangan emisi gas rumah kaca pada tahun 2017. Indonesia juga berpotensi menerima dana sebesar USD 110 juta dari Bank Dunia untuk deforestasi di Provinsi Kalimantan Timur.
Sri Mulyani juga menjelaskan perolehan pendanaan GCF untuk REDD+ Indonesia merupakan yang terbesar dibandingkan negara-negara sebelumnya. Antara lain Brazil sebesar USD 96,5 juta, Chile USD 63,6 juta, Ekuador USD 18,5 juta dan Paraguay USD 50 juta.
"Saya berharap ini (dana GCF) bisa dikombinasikan dengan dana APBN. Jadi hasilnya akan lebih besar," tutur Sri Mulyani.
KLHK dan Kementerian Keuangan akan bekerjasama dalam penggunaan anggaran dari GCF. KLHK akan melaksanakan kegiatan seperti proposal seperti penurunan deforestasi dan pengendalian kebakaran hutan. Sedangkan Kementerian Keuangan akan mengelola, memantau dan mengevaluasi kinerja proyek untuk memastikan penggunaan anggaran GCF.
Pemerintah Diminta Maksimalkan Upaya Penurunan Deforestasi & Degradasi Hutan
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya meminta pemerintah memaksimalkan dana GCF untuk penurunan deforestasi dan degradasi hutan. Namun, ia pesimistis pemerintah akan menjalankan program-program penurunan deforestasi. Sebab, kata dia, pemerintah dan DPR kini sedang membahas omnibus law RUU Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan hutan.
"Kami sudah menghitung dengan RUU Cipta Kerja, hutan akan habis lebih cepat dan komitmen iklim tidak akan tercapai pada tahun 2030," jelas Teguh Surya kepada VOA, Kamis (27/8/2020).
Teguh juga mengingatkan pemerintah yang tidak maksimal dalam memanfaatkan hibah USD 1 miliar dari Norwegia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang ditandatangani sejak 2010. Namun, menurut Sri Mulyani, Indonesia baru akan mendapat USD 56 juta setelah 10 tahun kerjasama dengan Norwegia.
Selain itu, Teguh juga menyoroti target restorasi lahan gambut yang masih jauh dari target. Total lahan gambut yang telah direstorasi pada kawasan budidaya berizin atau konsesi hanya mencapai 143,4 hektar (8 persen) dari target 1,8 hektar sampai 2020. Sementara di kawasan non-konsesi baru mencapai 682,7 hektar (77 persen) dari target 892,2 hektar sampai tahun 2020.
Indonesia menyatakan akan menurunkan emisi karbon pada tahun 2030 sebesar 29 persen. Namun, Indonesia akan bisa menurunkan CO2 sebesar 41 persen apabila mendapat dukungan dan bekerja sama secara internasional.
Partner Sindikasi Konten: VOA
Diterbitkan: beritasolo.com
Editor: Aisha Syifa