BERITA SOLO ■ Sejak digulirkannya kasus yang menjerat mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung Tri Nugroho (TN). Kejati Bali terus mengorek sejumlah aset milik TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setidaknya areal parkiran Kantor Kejaksaan Tinggi Bali berjejal sejumlah kendaraan mewah yang dugaan hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka TN.
Tidak hanya itu, aset tak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan satu persatu mulai ditelisik pihak penyidik. Hasilnya, baru 11 aset tanah dan bangunan milik TN yang diduga hasil kejahatan tindak pidana, langsung disita.
"Hingga Kamis malam kemarin, total ada sebelas aset TN yang kita sita, nilainya mencapai miliaran rupiah," kata Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto.
Dikatakan Luga bahwa, penyitaan sejumlah aset tanah dan bangunan milik TN, setelah ada penetapan pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Badung yang memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan sebelas bidang tanah yang 9 (sembilan) diantaranya terdapat bangunan diatasnya.
"Ada tiga aset tambahan yang kita lakukan penyitaan. Tiga aset ini berada di Padang Sambian kota Denpasar," singkatnya.
Menurutnya dengan telah disitanya ketiga tanah tersebut tercatat 11 (sebelas) bidang tanah yang 9 diantaranya terdapat bangunan telah diselesaikan penyitaannya.
"Untuk tanah yang berada di kabupaten Bandung berikut bangunan di atasnya juga telah dilakukan penyitaan dari Tersangka TN, ini menindaklanjuti penetapan dari PN Badung," jelasnya.
Sebelumnya pada bulan lalu penyidik Kejati Bali telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor milik Tersangka TN.
"Penyidik Kejati Bali sangat mengharapkan informasi dari masyarakat termasuk teman- teman media apabila mengetahui adanya aset dari tersangka TN untuk disampaikan kepada penyidik Kejati Bali," urainya.
Informasi tersebut akan ditindak lanjuti dengan penelusuran oleh Tim penyidik. Dijeratnya TN setelah terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Bali Ketut Sudikerta terkait kasus penipuan jual beli tanah dengan korban bos utama Maspion Grup.
Dari kasus ini, muncul nama Tri Nugroho yang dituding menerima Rp10 miliar dari Sudikerta. Penyidik kemudian melakukan penelusuran dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasil pengembangan penyidik menemukan dugaan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN. [ar/r5/BK]