-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Ketua Umum IPJT Kutuk Pembunuhan Wartawan Demas Leira

    BeritaSolo.com
    Rabu, 26 Agustus 2020, 01:42 WIB Last Updated 2020-08-25T18:42:39Z
     Ketua Umum IPJT Kutuk Pembunuhan Wartawan Demas Leira

    BERITA SOLO ■ Kasus dugaaan pembunuhan seorang wartawan yang ditemukan penuh dengan luka tusukan di tubuhnya, di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu malam (19/08/2020) mendapatkan reaksi dari berbagai organisasi Insan Pers.

    Salah satu organisasi pers / media yang tergabung dalam Sekretariat bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) mengutuk keras atas kejadian dugaaan kasus pembunuhan wartawan tersebut.

    Dalam keterangannya, Ketua Umum IPJT, Endar Susilo mengatakan, “Kami mengutuk keras tindak pidana pembunuhan sadis yang menimpa teman satu profesi dengan kami yaitu Demas Leira,  di Mamuju Tengah, kami mendesak pihak kepolisian segera mengungkap siapa pelaku dan dalang dibalik kasus pembunuhan yang menimpa rekan kami tersebut,” ujarnya.

    Endar Susilo,  menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa pembunuhan sadis yang dialami Demas Leira, bahkan peristiwa yang menimpa Demast Leira itu dianggap sudah merampas kemerdekaan wartawan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    Pada pasal 4 ayat 1 menjelaskan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara pada pasal 4 ayat 2, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan pada pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    Lebih lanjut Endar mengatakan, dalam UU tentang Pers juga memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pada pasal 18 Undang-Undang Tentang Pers menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    ”Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang Tentang Pers, bahwa wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang, dan kami berharap agar polisi bisa transparan dalam mengungkap pelaku pembunuhan Demas Leira ini, karena kami menduga ada kaitannya dengan profesinya,” ujar Endar.

    Terkait hal ini, Endar juga mengajak kepada seluruh wartawan anggota IPJT dan seluruh wartawan di Indonesia untuk mendukung penyelidikan polisi dan mengawal kasus ini.

    ”Teman-teman wartawan harus mempercayakan sepenuhnya penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Tapi kami juga berharap agar polisi bisa secepatnya mengungkap motif pembunuhan ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan pemikiran negatif,” harapnya.

    Diketahui pemberitaan yang dipublikasi sejumlah Media, bahwa kronologi wartawan Dimas Leira tewas dengan 17 luka tusuk dan tewas dipinggir jalan, lokasi penemuan jenazah korban berada di Dusun Salubijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa.

    Sebelum ditemukan tewas, korban diketahui sempat ikut dalam kegiatan komunitas motor gede, korban menggunakan motor NMAX warna biru.

    Polisi telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Di TKP korban masih mengantongi KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. Kartu tanda pengenal wartawan juga ditemukan bersama korban.

    Selain itu, di lokasi penemuan jasad korban, polisi menemukan satu sepatu. Diduga, pemilik sepatu tersebut terlibat dalam kematian korban.

    "Kita telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi di lokasi, mudah-mudahan kasusnya bisa segera terungkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Agung Setyo Negoro, pada Jumat (21/08)

    Sementara itu, Endar juga menyampaikan, "Selain tindak Pidana dalam Undang - Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers pelaku juga harus dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun" jelas Endar.

    "Para pelaku kejahatan seperti yang menimpa korban Demas harus diberi hukuman yang berat agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dengan tujuan selain memberi efek jera, kejadian serupa juga tidak terulang lagi," tegas Endar Susilo, Ketum IPJT yang juga Advokat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang.

    Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen DPC IPJT Kabupaten Pemalang,  Sdr.  Toijin meyampaikan "Terkait banyaknya kriminalisasi serta pembunuhan para insan Jurnalis, kami dari Pengurus DPC IPJT Kabupaten Pemalang ikut merasakan duka citanya yang mendalam dan sangat prihatin dengan banyaknya para Jurnalis yang mendapatkan perlakuan yang keras dan kearah kriminalitas sampai dibunuh seperti yang dialami sahabat kita Demas Leira, semoga pelakunya dapat tertangkap dan marilah kita doakan bersama buat sahabat kita semoga kembali ke alam baka dengan tenang serta semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan,  semoga saja kasus ini tidak akan terjadi lagi terhadap  insan pers-- STOP Kriminalitas,"  pungkasnya. 

    ■ Ojin / Himawan

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru