-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Pelaku Usaha Tak Patuhi Prokes Didenda Satu Juta

    BeritaSolo.com
    Sabtu, 05 September 2020, 03:00 WIB Last Updated 2020-09-04T20:00:29Z
     Pelaku Usaha Tak Patuhi Prokes Didenda Satu Juta

    BERITA SOLO ■ Peraturan  Daerah Perbup a Nomor 36 Tahun 2020 terkait dengan Penterapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan baru, pada Jumat (4/9) disosialisasikan oleh Bupati I Putu Artha di areal pasar Umum Negara.

    Sosialisasi yang juga diikuti Sekda I Made Sudiada termasuk anggota Forkofinda Jembrana, selain ditandai dengan pemasangan brosur di tempat-tempat strategis yang ada di sekitar pasar terbesar di Jembrana itu, Bupati I Putu Artha juga secara langsung memberikan peringatan dan himbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli jika diketemukan tanpa menggunakan masker.

    Disela-sela sosialisasi, Bupati I Putu Artha mengaku, kalau sosialisasi yang dilakukannya itu merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Bupati Jembrana tentang penterapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,”dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebelum memberikan sanksi dalam satu minggu ini kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar,” ujarnya.

    Terkait dengan sanksi sesuai Perbup nomor 36 tahun 2020, kata Bupati Artha, mencakup 2 (dua) objek sasaran yakni, perorangan dan pelaku usaha, “ untuk perorangan di wilayah Kabupaten Jembrana yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah dikenakan denda administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah),”terangnya.

    Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, Bupati Artha menegaskan, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 1000.000 jika memang benar dtemukan pelanggaran protokol kesehatan.

    "seminggu ini kita sosialisasikan dulu, setelah satu minggu sanksi akan diberlakukan" pungkasnya. (Eka/R1)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru