-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Tiga Kurir Sabu Asal Sukoharjo Diamankan Polisi di Purbalingga

    BeritaSolo.com
    Senin, 21 September 2020, 18:08 WIB Last Updated 2020-09-21T11:08:41Z
    Tiga Kurir Sabu Asal Sukoharjo Diamankan Polisi di Purbalingga

    BERITA SOLO ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika asal Kabupaten Sukoharjo. Ketiganya diamankan di wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga.

    Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono saat memimpin konferensi pers, Senin (21/9/2020) mengatakan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba. 

    "Tersangka yang diamankan yaitu ACW (37), RDI (41) dan AP (27). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," katanya.

    Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat anggota melakukan observasi dan penyelidikan tidak pidana narkoba di wilayah Kelurahan Wirasana, Kamis (3/9/2020). Anggota mendapati adanya mobil berplat nomor luar PurbaIingga yang gerak geriknya mencurigakan.

    "Mobil tersebut kemudian dilakukan pengejaran. Setelah dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh anggota," ucapnya, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

    Disampaikan Kabag Ops bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan mobil tersebut, didapati barang bukti berupa yang diduga sabu dalam satu plastik klip transparan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui barang tersebut merupakan sabu yang akan dikirim kepada pembeli.

    "Tersangka yang berjumlah tiga orang kemudian kita amankan berikut barang buktinya ke Polres Purbalingga untuk proses selanjutnya," ucapnya.

    Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi terpasang AD-1949-HH warna hitam, satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 18,44 gram, satu buah telepon genggam dan tiga teskit berisi urine milik para tersangka.

    Dari keterangan tersangka, mereka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Solo. Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pemesan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Namun saat  sedang mencari lokasi pembeli kemudian diamankan polisi.

    "Dari tiga tersangka dua orang merupakan residivis. ACW pernah dihukum karena kasus penyalahgunaan ganja dan RDI pernah dihukum karena kasus penganiayaan. Keduanya menjalani pernah menjalani hukuman di wilayah Solo," ucapnya.

    Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima dan enam tahun serta paling lama 20 tahun. 

    ■ Imam Santoso/Hms
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru