-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Lagi, Polisi Tangkap Tiga Pengedar dan Sita Ribuan Butir Obat Terlarang di Purbalingga

    BeritaSolo.com
    Senin, 26 Oktober 2020, 15:13 WIB Last Updated 2020-10-26T08:13:59Z
    Lagi, Polisi Tangkap Tiga Pengedar dan Sita Ribuan Butir Obat Terlarang di Purbalingga

    BERITA SOLO ■ Lagi, jajaran Polres Purbalingga menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dan sekaligus berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang.

    Kali ini tiga tersangka yang merupakan pengedar obat terlarang berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda.  

    Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam konferensi pers, pada Senin (26/10/2020) menyampaikan, bahwa Satresnarkoba Polres PurbaIingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. 

    Tiga tersangka tersebut yakni SI (22) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, PPN (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari dan SRP (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.

    "Tiga tersangka merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Diazepam dan Trihexpenidhyl," jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

    Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SI (22), Kamis (15/10/2020) di rumahnya. Tersangka SI merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang. 

    Dia mengaku mendapat obat terlarang dari membeli secara online.

    Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain yakni PPN (22) dan SRP (20) di rumahnya masing-masing. Keduanya turut menjual dan mengedarkan obat terlarang tersebut.

    "Dari keterangan tersangka SI, ia mendapat obat terlarang tersebut dari membeli secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah itu dijual kembali kepada dua tersangka lain untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka yakni 3585 butir obat terlarang jenis Tramadol tablet, 500 kapsul Tramadol, 1051 butir obat terlarang jenis Trihexpenidhyl, 7 butir obat terlarang jenis Diazepam, tiga buah telepon genggam dan uang tunai Rp. 490 ribu.

    Kabag Ops menyampaikan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal 196 Subsider Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    "Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.

    (Imam Santoso/Hms)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru