BERITA SOLO ■ Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua di Kabupaten Purbalingga, Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara mengadakan inspeksi mendadak (sidak) penerapan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Padamara, Sabtu (30/1/2021).
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto menyampaikan, hari ini kita laksanakan sidak di pasar tradisional memantau penerapan protokol kesehatan. Kegiatan dilaksanakan bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan Padamara yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan dibantu Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
"Hasil kegiatan masih ditemukan sejumlah warga yang melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Sejumlah pedagang maupun pembeli ditemukan ada yang tidak memakai masker atau membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya," kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa dalam masa PPKM ini, pasar tradisional diperbolehkan untuk tetap buka. Akan tetapi wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Oleh sebab itu, hari ini kita lakukan pemantauan bersama satgas Covid-19 kecamatan di pasar tradisional.
"Kita juga lakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pedagang maupun pembeli agar disiplin mematuhi prokes. Mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, hingga menghindari kerumunan," kata kapolsek.
Disampaikan bahwa dari hasil pemantauan ditemukan sembilan orang yang melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker. Kepada para pelanggar dilakukan teguran dan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun mengucapkan Pancasila.
”Bagi yang tidak membawa masker kita berikan masker secara gratis. Bagi yang membawa masker tapi tidak dipakai kita perintahkan untuk langsung dipakai," ucapnya.
Kapolsek menambahkan kegiatan pemantauan penerapan protokol kesehatan akan tetap dilakukan. Selain pasar akan dilakukan pemantauan di lokasi lain seperti pertokoan dan tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat.
(Imam Santoso/Hms)