BERITA SOLO ■ Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Untuk itu petugas gabungan dari Koramil 06/Kemangkon, Polsek Kemangkon dan Satpol PP Kecamatan Kemangkon melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan monitoring PPKM berbasis Mikro di Jalan perempatan Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, (10/02/2021).
Pelda Zaenal Batituud Koramil 06/Kemangkon yang tergabung dalam kegiatan Operasi Yustisi mengatakan, sekarang PPKM sudah mencapai tahap tiga atau disebut juga dengan PPKM Mikro.
"Pada pelaksanaan PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan serta masuk sampai tingkat RT/RW dalam rangka pengendalian Covid-19," katanya.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.
"Mari kita ta'ati pemberlakuan PPKM Mikro ini agar dapat menekan tingkat penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Kemangkon," jelasnya.
Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi masih di dapati 10 warga Kecamatan Kemangkon yang tidak mematuhi Prokes yaitu tidak memakai masker, kepada pelanggar di tegur dan diberikan edukasi tentang penularan Covid-19 serta diberikan masker secara gratis.
( Imam Santoso / Hms )