BERITA SOLO ■ Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan gerakan serentak pemasangan tanda batas dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Di wilayah Kabupaten Purbalingga seperti yang dilaksanakan di Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari, melalui Gerakan Serentak Pemasangan Tanda Batas dalam Program PTSL, petugas ATR/BPN bersama dengan Forkopimcam, Kades, Babinsa dan Pokmas Program PTSL melaksanakan pemasangan simbolis patok tanda batas di salah satu tanah milik warga yang terdaftar dalam pencanangan program ini, (1/2/2021).
Seperti diungkapkan oleh Tito Wakil Kepala pengukuran tanah dari ATR/BPN yang turut dalam kegiatan ini, menuturkan tujuan diadakannya pencanangan pemasangan tanda batas dalam rangka PTSL.
"Memberikan jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sehingga tidak muncul sengketa dan perseteruan atas kepemilikan lahan dari pihak lainnya yang nantinya dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dengan tanda batas resmi dari BPN dilahan yang dimiliki," jelasnya.
Tito juga menyebutkan ada 734 bidang tanah yang akan di pasang tanda batas dan akan dilaksanakan bertahap dalam pelaksanaannya.
Di tempat yang sama hal senada turut diungkapkan Koptu Kukuh selaku Babinsa Desa Banjaran dari Posramil Bojongsari Kodim 0702/Purbalingga yang hadir bersama Danposramilnya Peltu Dwi Erlianto," adanya program ini sangat banyak manfaatnya yaitu salah satunya diharapkan dapat meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan karena permasalahan sengketa lahan di masyarakat, keberadaan kami Babinsa dalam pendampingan kegiatan ini juga sebagai bentuk penguasaan wilayah di desa binaan," ungkapnya.
■ pendim/ Imam Santoso