BERITA SOLO ■ Aksi nekat dilakukan oleh AS (36), penderes kelapa warga Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PurbaIingga. Pasalnya dia membobol rumah tetangganya sendiri kemudian mencuri uang dan telepon genggam.
Aksi pelaku pencurian akhirnya terendus oleh polisi dari Polres Purbalingga yang tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Tersangka berhasil diamankan oleh petugas dari Satreskrim Polres Purbalingga sebulan setelah beraksi berikut barang buktinya.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers di mapolres, Selasa (16/3/2021) mengatakan bahwa pencurian dilakukan tersangka pada bulan Januari 2021 di rumah milik Marni alias Nini Murni (66) di Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka masuk ke rumah korban dengan menggunakan tangga kayu yang ada di dekat lokasi dan masuk ke dalam rumah melalui jendela. Kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah," kata Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 20 juta dan satu unit telepon genggam. Korban yang kemudian mengetahui telah terjadi pencurian selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengadegan.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Pengadegan kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pengadegan bekerja sama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasusnya.
"Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada akhir bulan Februari 2021 di rumah asalnya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga," jelas Kabag Ops.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa telepon genggam merk Oppo tipe A3S dan tangga kayu yang dipakai tersangka masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan uang tunai yang dicuri tersangka sudah habis digunakan untuk membayar hutang.
"Dari keterangan tersangka ia mengaku nekat mencuri akibat terlilit hutang yang mencapai Rp 100 juta. Ia memiliki hutang besar setelah gagal merintis usaha jual beli kayu," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.
( Imam Santoso / Hms )