-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Cemburu Melihat Pacar Bersama Pria Lain, Warga Kalibagor Ini Aniaya Kekasihnya

    BeritaSolo.com
    Senin, 29 Maret 2021, 10:12 WIB Last Updated 2021-03-29T03:12:57Z
    Cemburu Melihat Pacar Bersama Pria Lain, Warga Kalibagor Ini Aniaya Kekasihnya

    BERITA SOLO ■ Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RIZ (26). Laki laki warga Kecamatan Kalibagor ini diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, SKR (27) warga Kecamatan Kembaran. 

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa SKR dan pelaku RIZ merupakan pasangan kekasih. 

    Pelaku emosi ketika melihat SKR bersama laki laki lain, sehingga pelaku langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan menggunakan kabel charge HP dan selanjutnya pelaku meninggalkan korban. 

    "Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (22/3/21) di salah satu Hotel yang berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas," terangnya. 

    Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, kejadian tersebut dapat diketahui setelah pelapor ADN diperlihatkan foto luka luka yang dialami korban. Dan ketika korban pulang ke rumah ibunya, Rabu (24/3/21), pelapor bertanya kepada korban tentang apa yang telah terjadi dan korban menjawab dirinya telah dianiaya oleh RIZ. Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian. 

    Berbekal laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan. Saat dilakukan intrograsi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap SKR. 

    "Pelaku RIZ beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dan satu buah kabel charger warna biru kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RIZ dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tutupnya.

    ( Imam Santoso / Hms )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru