BERITA SOLO ■ Pelaku pencurian sepeda kayuh berhasil diamankan polisi dari Polsek Kejobong Polres Purbalingga. Pelaku terlebih dahulu ditangkap korban yang memergoki pelaku sedang membawa sepeda hasil curian tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku yang tertangkap berinisial FG (21) warga Desa Penerusan Wetan, Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara. Pelaku yang diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Kejobong untuk proses lebih lanjut.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2021) mengatakan pencurian sepeda ontel dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap korban bernama Rasno (40) warga Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Pencurian terjadi sekira jam 18.30 WIB pada Senin (8/3/2021).
"Pelaku berjumlah dua orang sengaja menumpang mobil bak terbuka dan turun di perbatasan Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Kejobong. Keduanya kemudian berjalan kaki mencari sasaran," kata Kabag Ops didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Wakapolsek Kejobong Ipda Imam Saefudin.
Dijelaskan bahwa, saat melintas di Desa Bandingan keduanya mendapati ada sepeda tanpa dikunci di depan rumah korban. Kemudian sepeda tersebut diambil dan dibawa kabur dengan cara dinaiki dua pelaku.
Saat korban menyadari sepeda miliknya hilang kemudian ia berkeliling mencari keberadaan sepedanya. Kurang lebih 600 meter dari rumahnya, korban mendapati sepeda tersebut sedang dipakai pelaku.
"Korban berhasil mengamankan pelaku pencurian berikut sepeda yang dicuri. Namun satu pelaku lainnya kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sepeda kayuh merk Pasifik warna putih hitam. Turut dijadikan barang bukti kwitansi pembelian sepeda yang dimiliki korban dengan nominal harga sebesar Rp. 2,7 juta.
Tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan mengaku sedang sepi pekerjaan sehingga merencanakan pencurian beserta temannya.
Kabag Ops menambahkan tersangka sudah kita amankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4e KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal lima tahun penjara.
"Sedangkan satu tersangka lain yang masuk dalam DPO masih dalam pengejaran petugas," pungkas Kabag Ops.
■ Imam Santoso /Hms