-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Polsek Pekuncen Polresta Banyumas Binluh Penyalahguanaan Obat Terlarang

    BeritaSolo.com
    Selasa, 30 Maret 2021, 12:05 WIB Last Updated 2021-03-30T05:05:34Z
    Polsek Pekuncen Polresta Banyumas Binluh Penyalahguanaan Obat Terlarang

    BERITA SOLO ■ Kanit Binmas Polsek Pekuncen Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah Aiptu Edy Purwanto Bersama Babinkamtibmas Desa Tumiyang Brigadir Agung Gunawan SH memberikan Penyuluhan Penyalahgunaan Obat Terlarang kepada siswa kelas 12 MA Muhamadiyah Kranggan, pada Senin (29/3).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pekuncen AKP Embar Yuliono SH mengatakan, pihaknya memberikan Binluh penyalahgunaan obat terlarang dimana masalah tersebut sudah meresahkan generasi muda penerus bangsa.

    "Dalam penyuluhan yang berlangsung di aula sekolah tersebut dijelaskan bahayanya dari pengaruh obat dan zat adiktif yang dikomsumsi dimana ada efek samping yang dapat merusak saraf, mengakibatkan ketergantungan obat dan zat tersebut yang bisa merusak kesehatan hingga berujung pada kematian," ucapnya.

    Dalam kegiatan penyuluhan penyalahgunaan obat dan zat adiktif terlarang juga diterangkan bisa kena pidana dan masuk hukuman sehingga akan merusak cita cita dan generasi muda yang sehat dan tangguh, imbuhnya.

    Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab dengan siswa, sehingga siswa mengerti dan tahu akan bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

    ( Imam Santoso)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru