BERITA SOLO ■ Kanit Binmas Polsek Pekuncen Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah Aiptu Edy Purwanto Bersama Babinkamtibmas Desa Tumiyang Brigadir Agung Gunawan SH memberikan Penyuluhan Penyalahgunaan Obat Terlarang kepada siswa kelas 12 MA Muhamadiyah Kranggan, pada Senin (29/3).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pekuncen AKP Embar Yuliono SH mengatakan, pihaknya memberikan Binluh penyalahgunaan obat terlarang dimana masalah tersebut sudah meresahkan generasi muda penerus bangsa.
"Dalam penyuluhan yang berlangsung di aula sekolah tersebut dijelaskan bahayanya dari pengaruh obat dan zat adiktif yang dikomsumsi dimana ada efek samping yang dapat merusak saraf, mengakibatkan ketergantungan obat dan zat tersebut yang bisa merusak kesehatan hingga berujung pada kematian," ucapnya.
Dalam kegiatan penyuluhan penyalahgunaan obat dan zat adiktif terlarang juga diterangkan bisa kena pidana dan masuk hukuman sehingga akan merusak cita cita dan generasi muda yang sehat dan tangguh, imbuhnya.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab dengan siswa, sehingga siswa mengerti dan tahu akan bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
( Imam Santoso)