BERITA SOLO ■ Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi diberlakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal itu setelah peluncuran secara nasional oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di ruang National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Mabes Polri Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Fadli mengatakan hari ini tilang elektronik atau ETLE dilaunching oleh Kapolri. Ini menandakan penindakan tilang elektronik resmi diberlakukan termasuk di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Di wilayah Kabupaten Purbalingga pemasangan CCTV ETLE sementara ada di dua lokasi yaitu Simpang Empat Patung Jenderal Soedirman dan Simpang Empat Sirongge. Kedepan secara bertahap akan ditambah junlahnya sesuai dengan kebutuhan.
"Selain kamera pengawas yang telah terpasang, disiapkan juga kamera pengawas yang di pasang di helm petugas patroli dari Satlantas. Fungsinya sama untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas," ucap Kasat Lantas usai mengikuti launching ETLE secara virtual di ruang TMC Satlantas Polres Purbalingga.
Dijelaskan Kasat Lantas bahwa kamera pengawas yang dipasang untuk ETLE dapat mendeteksi 10 pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), marka jalan, jalur ganjil genap, sabuk pengaman, penggunaan ponsel, batas kecepatan, melawan arus, penggunaan helm, pembatasan kendaraan bermotor dan keabsahan STNK.
"Dengan adanya tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, selain itu dapat menghindari kontak langsung antara pelanggar dan petugas sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19 dimasa pandemi ini," katanya.
( Imam Santoso/ Hms)