-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Jual Miras di Dalam Rumah, Warga Tanggulsari Diciduk Polisi

    BeritaSolo.com
    Sabtu, 22 Mei 2021, 14:16 WIB Last Updated 2021-05-22T07:16:28Z

    BERITA SOLO ■ Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan seorang pemuda yang sedang menjual Minuman Keras (Miras) di dalam rumahnya Tanggulsari, kecamatan Banjarsari, kota Surakarta.

    Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta baru saja kembali mengamankan seorang pemuda yang kedapatan sedang menjual minuman keras di dalam rumahnya Tanggulsari kecamatan Banjarsari kota Surakarta

    “Adapun identitas penjual Miras tersebut Inisial MF (25Tahun) merupakan warga Tanggulsari Kecamatan Banjarsari kota Surakarta,” ucap Kompol Sutoyo,S.Sos, pada Jumat (21/05/2021).

    “Pelaku MF diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka operasi Pekat kemudian saat Patroli Tim Sparta mendapatkan Informasi dari Call Centre Sparta, bahwa ada seorang pemuda yang sedang menjual minuman keras di wilayah Tanggulsari kecamatan Banjarsari," katanya.

    Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar di dalam rumah tersebut ada pelaku MF berikut barang bukti Mirasnya.

    “Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku MF adalah 27 Botol 1500 Ml Miras Jenis Ciu, 15 Botol 1500 Ml Miras Jenis Ciu Klutuk dan 1 Botol 600 Ml Miras Jenis Ciu,” jelas Kasat Samapta.

    Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku MF berikut barang bukti kita amankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.

    Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan Solo sebagai kota yang Layak Huni, aman, nyaman, damai dan sehat.

    “Kami harapkan kepada warga kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi bisa segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta. (GT/Hms)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru