-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Lakukan Aborsi, Pelajar Salah Satu SMK Di Magelang Dibekuk Polisi

    BeritaSolo.com
    Rabu, 12 Mei 2021, 04:17 WIB Last Updated 2021-05-11T21:17:36Z

    BERITA SOLO ■ Seorang wanita yang masih duduk dibangku sekolah, nekat melakukan Aborsi terhadap bayi dalam kandungannya. Hal ini di ungkapkan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si dalam Konfrensi Pers di Mapolres Magelang, pada Selasa (11/5/21).

    Kegiatan konfrensi Pres ini, Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, S.I.K., M.Si, Kasubag Humas Polres Magelang

    Dijelaskan Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wib, dengan pelaku berinsial TA, (17), Warga Kaliangkri, Kabupaten Magelang. 

    Pelaku melahirkan Anak di Kamar Mandi Apotik Falencia, di dusun Jambu, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Dengan meminum obat yang sudah dipesannya melalui online.

    “Usai meminum obat tersebut, pelaku langsung melakukan penguburan Janin di gang samping apotik. Sebelumnya, pelaku ini telah memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 Juta Rupiah,” jelas Kapolres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, SH., dan kasat Reskrim Polres Magelang, Akp Muhammad Alfan Armin MAP,  S.I.K.

    Diketahui, lanjut Kapolres Magelang, bahwa pelaku ini masih pelajar di salah satu SMK di Magelang. Pelaku nekat melakukan aksinya, dikarenakan pelaku merasa malu dan takut, karena janin tersebut adalah hasil hubungan pelaku dengan pacarnya bernama MK. 

    “Bayi yang digugurkan tersebut, sudah berusia 8 bulan ini. Sehingga pelaku nekat melakukan aksi ini, dengan menggugurkan kandunganya. Hal ini sudah melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan atau tindak pidana melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayatb3 Jo. Pasal 77A ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Ronald.

    Ronald juga menambahkan, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, Pakaian Tersangka yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning,  1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone merk Redmi 5.

    “Karena pelaku masih dibawah umur, kita akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ungkapnya.

    Kapolres Magelang juga menghimbau kepada orang tua, bahwa peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak anaknya, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

    “Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut,” himbaunya. 

    ( Imam Santoso / Hms )

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru