-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Bawa 14,44 Gram Sabu, Warga Jember Ditangkap Polisi Di Purbalingga

    BeritaSolo.com
    Rabu, 02 Juni 2021, 14:49 WIB Last Updated 2021-06-02T07:49:08Z

    BERITA SOLO ■ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu tersangka berinisial AYA (42) seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan berikut barang buktinya.

    Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, pada Rabu (2/6/2021) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. 

    Satu tersangka berinisial AYA (42) warga Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan dengan barang bukti 14,44 gram narkotika jenis sabu.

    “Tersangka diamankan dengan barang bukti 14,44 gram sabu yang dikemas dalam lima paket. Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, pada Senin (24/5/2021) sekitar jam 02.30 WIB,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

    Dijelaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari salah satu polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

    “Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain,” jelasnya.

    Selain 14,44 gram sabu dalam lima paket diamankan juga satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.

    Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp. 800 juta sampai Rp. 10 Miliar.

    ( Imam Santoso /Hms )
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru