BERITA SOLO ■ Dalam rangka mewujudkan kota Solo bebas Penyakit Masyarakat (Pekat), anggota unit Reskrim Polsek Serengan Polresta Surakarta berhasil mengamankan Seorang penjual tambang perjudian jenis Capjikia di Kampung Kratonan, kecamatan Serengan, kota Surakarta, pada Jumat (18/06/2021).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kapolsek Serengan Kompol Suwanto,SH mengatakan, memang benar anggota unit Reskrim Polsek Serengan telah berhasil menangkap seorang laki – laki penjual tambang perjudian jenis Capjikia di Kampung Kratonan kecamatan Serengan kota Surakarta.
“Adapun penjual Capjikia tersebut berinisial PS alias Batak (48 Tahun) warga Kampung Kratonan kecamatan Serengan kota Surakarta.,” ucap Kompol Suwanto.
“Pelaku PS berhasil ditangkap saat tengah menjual Capjikia di rumahnya. Menurut Kapolsek Serengan Kompol Suwanto,SH pengungkapan kasus judi capjikia ini bermula dari adanya laporan masyarakat," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Pelaku PS yang sedang jual capjikia berhasil kita amankan berikut sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolsek Serengan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai Rp.164.000,- ( Seratus enam puluh empat ribu rupiah) dan 6 (Enam) lembar rekapan pembelian capjikia.
“Pelaku PS beserta barang bukti kemudian langsung kami amankan ke Mapolsek Serengan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (mia/hms)