BERITA SOLO ■ Sebanyak 22 ( Dua puluh dua) motor diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta ke kantor Polresta Surakarta. Selain Motor juga ditemukan Miras yang dibawa oleh sekelompok komunitas motor tersebut di Jalan Fajar Indah Utama, pada Sabtu malam (05/06/2021).
Razia yang dilakukan malam hari itu, menjaring para pemuda yang sedang nongkrong dan sepeda motor yang digunakan memakai knalpot brong. Karena bikin resah warga maka Motor itu langsung diamankan petugas ke Mako Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Sutoyo,S.Sos mengatakan, bahwa memang benar malam tadi saya bersama Tim Sparta mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan fajar indah utama. Selain itu juga ditemukan miras yang dibawa oleh sekelompok pemuda tersebut.
“Adapun sepeda motor yang kita amankan sebanyak 22 unit semuanya menggunakan knalpot brong, selain itu juga ditemukan minuman keras jenis ciu kluthuk sebanyak 1 botol yang dibawa oleh dua orang pemuda dari kelompok komunitas tersebut yakni inisial AF (22) warga Gondangrejo dan IM (20) warga Ngemplak,” jelas Kompol Sutoyo.
Selanjutnya untuk sepeda motor yang kita amankan tersebut kita serahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur dan dua orang pemuda yang membawa miras kita proses sesuai Tipiring.
Kasat Samapta menambahkan partisipasi Masyarakat untuk selalu menginformasikan ke Call Center Sparta seperti tadi mlam karena atas informasi dan partisipasi Masyarakat akan terjalin hubungan Petugas Kepolisian dan Masyarakat dalam menjaga Kota Solo selalu kondusif nyaman dan aman.
Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.Msi menghimbau kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot ini sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Surakarta.
“Knalpot brong yang sering jadi komplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari,” ungkap Kapolresta Surakarta.
“Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak, kendaraan bermotor akan kami kandangkan,” pungkas Kapolresta Surakarta. (red/Humas)