BERITA SOLO ■ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman hukum penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual.
Dalam Siaran MUI, kondisi atau dampak dari pandemik Covid-19 ini tidak hanya mempengaruhi pola kerja dan hidup masyarakat melainkan juga tata cara pelaksanaan ibadah. Penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual ini bertujuan untuk menghindari kerumunan jamaah yang dapat menyebabkan klaster penularan Covid-19.
Untuk itu, setelah memperhatikan pendapat fuqaha terkait dengan hukum kesatuan tempat (ittihadul makan) dan ketersambungan secara fisik (ittishal) antara imam dan makmum dalam shalat berjamaah yang didasari oleh beberapa pendapat seperti dari Ibnu Rajab dalam kitab al-bari (6/297) yang mana lokasi imam dan makmum boleh terpisah.
Kemudian, pendapat Ala al-Din al-Kasaani al Hanafi dalam kitab Bada'i al-Shana'i (1/108) dan al-Thawawy, hasyiyah atas kitab Maraqy al-Falah yang memasukan kesatuan tempat yang sah berjamaah.
Ditambah beberapa pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhatu al-Thalibin wa Umdatu al-Muftin (1/360) bahwa makmum wajib mengetahui gerakan imam shalat berjamaah.
Selain itu memperhatikan fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Bahwa kemudian MUI menjelaskan penyelenggaraan shalat jumat virtual yang pelaksanaannya lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik) dan hanya tersambung melalui jejaring virtual adalah tidak sah.
Lalu, peyelenggaraan shalat jumat secara hybird adalah pelaksanaan shalat jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik) serta diikuti oleh makmum yang hanya tersambung secara virtual.
Penyelenggaraan shalat Jum’at secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya, sah jika imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal. Tidak sah bagi makmum yang mengikuti shalat Jum’at hanya tersambung secara virtual.
"Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan shalat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan shalat Zuhur," demikian bunyi surat pedoman hukum penyelenggaraan ibadah shalat jumat secara virtual itu. (**)