BERITA SOLO ■ Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SHD (29) seorang laki laki warga Kecamatan Sumbang.
SHD dilaporkan oleh Dewa (31) karena pelaku diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko difaktur (fiktif), akan tetapi barang dialihkan ke orang lain. Pelaku dan pelapor ini sama sama bekerja di salah satu Perseroan Terbatas (PT) yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan hal tersebut dapat diketahui awalnya pada tanggal 25 November 2020, pelapor Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku.
"Setelah pelapor turun ke lapangan dan bertemu dengan beberapa konsumen, ternyata barang tidak sampai di toko atau konsumen dan dari toko atau konsumen tersebut tidak merasa order sesuai dengan faktur. Lalu pelapor berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen dan ternyata pelaku SHD mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko," terang Kasat Reskrim.
"Atas adanya kejadian tersebut, lalu perusahaan melakukan audit dan ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing. Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482 (empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah)," imbuhnya.
Saat ini pelaku SHD berserta barang bukti berupa satu bendel hasil laporan audit perusahaan, dua bandel surat perjanjian kerja atas nama SHD dan puluhan faktur atas nama berbagai toko atau konsumen kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"SHD terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan", tutupnya.
■ hms/Imam Santoso