BERITA BARU ■ Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 33 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Ken Dedes Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (11/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari sekian pelanggar 18 diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 15 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari sekian pelanggar sebagian mengaku lupa menggunakan makser dan jarak tempuh dekat dari rumahnya.
"Untuk menekan penularan covid 19 kami harus berikan tindakan tegas," ungkap Sayoga.
Tidak hanya itu dalam kegiatan ini pihaknya tidak lupa untuk memperingati masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus covid 19 masih ada walaupun sudah ada penurunan .
Dengan mematuhi protokol kesehatan diharapkan penularan covid 19 dapat ditekan dan Kota Denpasar menjadi zona hijau. (**)