BERITA SOLO ■ Hendra Prastia Febri Jalani (36) yang terjerat kepemilikan sabu berat 149,2 gram dan 222 butir ekstasi dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, dihukum pidana selama 14 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga,SH.,MH., menyatakan sependapat dengan amar tuntutan Jaksa Sofyan Heru,SH yang menilai perbuatan pria asal Malang, Jawa Timur ini bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja dalam ketok palu hakim lebih meringankan satu tahun dari hukuman yang diajukan JPU. "Menghukum terdakwa pindana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider tiga bulan penjara," putus hakim.
Dibeberkannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita saat berada di rumah kost di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No. 7, Padang Sambian Kaja Denpasar.
Dari dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan 1 paket sabu. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkoba berupa sabu dan ekstasi di kostnya yang lain di Jalan Tegal Dukuh Selatan, Padang Sambian.
Terdakwa mengaku selama ini menjadi perantara jual beli narkotika yang diperintah oleh OM (DPO). Total barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa ada 5 plastik klip sabu seberat 149,2 gram netto, dan 222 butir ekstasi. (**)