BERITA SOLO ■ Polda Jateng mengungkap perkara kasus Kasminto alias Mbah Minto (74) yang ditahan karena menyerang pencuri di Demak.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menjelaskan baik Mbah Minto maupun pencuri ikan yang bernama Marjani sama-sama ditetapkan menjadi tersangka.
“Kepolisian telah memproses keduanya. Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan. Saat ini korban (Marjani) sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan 3 kg dan alat setrum, dan sudah memenuhi unsur dalam Pasal 363 Ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” jelas Kabid Humas Polda Jateng, pada Jumat (15/10/2021).
Kabid Humas Polda Jateng menyampaikan, Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peristiwa tersebut terjadi pada 7 September 2021 di Desa Pasir, Kabupaten Demak. Mbah Minto yang ada di dalam gubuk mengetahui Marjani datang membawa alat setrum untuk menangkap ikan.
Mbah Kasminto sudah tahu ada bahwa motor datang ke kolamnya. Pelaku masuk ke kolam dan sudah memindahkan sejumlah ikan ke pinggir kolam. Mbah Kasminto keluar kemudian langsung membacok punggung kanan, korban Marjani berbalik dan minta ampun tetapi dibacok lagi oleh Mbah Kasminto.
“Penanganan hukum atas kasus ini sudah sesuai prosedur, alasan dilakukan Penahanan terhadap Mbah Minto antara lain dikhawatirkan kabur dan penahanan juga perlu dilakukan karena dikhawatirkan terjadi balas dendam dari pihak korban dan keluarga yang nantinya akan mengganggu kamtibmas,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.
■ hms/Imam Santoso