BERITASOLO.COM | JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas dasar itu, Ferdy Sambo mulai Sabtu malam dibawa ke Mako Brimob.
“FS dibawa ke Mako Brimob agar prosesnya indenpenden, akuntabel,” kata Dedy di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedy menjelaskan, dari bukti-bukti pemeriksaan, Inspektorat Khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran, dan tidak prodesional terkait olah TKP kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas dasar itu, Ferdy Sambo mulai malam ini dibawa ke Mako Brimob.
“FS dibawa ke Mako Brimob agar prosesnya indenpenden, akuntabel,” kata Dedy di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedy menjelaskan, dari bukti-bukti pemeriksaan, Inspektorat Khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran, dan tidak prodesional terkait olah TKP kematian Brigadir J.
“Malam ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob,” terang Dedi.
Dedi menjelaskan, keputusan menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus menyangkut pelanggaran kode etik. Sementara, pengusutan kasus kematian Brigadir J ditangani Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.
“Prosesnya harus cepat,” pungkas Dedy. (AR)