-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    TNI AL Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi Melalui Jalur Laut

    Redaksi
    Selasa, 25 Oktober 2022, 21:37 WIB Last Updated 2022-10-25T14:37:22Z

    BERITA SOLO | BANJARMASIN – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau berhasil menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi di Perairan Kumai, Kalimantan, Sabtu (22/10). 

    Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko saat menggelar konferensi pres di Posal (Pos TNI AL) Kumai, Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan kronologis penangkapan berawal dari  adanya informasi dari intelijen Lanal Banjarmasin tentang pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo yang dimuat oleh kapal MV. Vision Global.

    Dari Informasi tersebut TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan serta pendalaman dan penelusuran di dapat keterangan bahwa kapal MV. Vision Global yang dicurigai membawa satwa yang diduga ilegal berada di perairan muara Pangkalan Bun, sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat. 

    Tim kemudian bergerak dari Posal Kumai dan tepatnya di perairan Kumai dan berhasil menangkap dan mengamankan beberapa satwa yang dilindungi yaitu 36 ekor nuri kepala hitam;  23 ekor kakak tua putih jambul kuning; 7 ekor kakak tua hitam raja; kakak tua/begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah); 2 ekor kasuari; 1 ekor dara hutan; 1 ekor cucak emas; 1 ekor jagal Papua; 1 ekor pleci; 1 ekor branjangan; dan 12 ekor kura-kura; 1 ekor ular hijau, serta ditemukan tanduk rusa satu karung.

    Sementara itu 6 orang pelaku berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan ABK kapal MV. Vision Global diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut.

    Danlanal Banjarmasin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan ini kepada unsur-unsur yang membantu guna mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. "Karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu kedepan kegiatan patroli rutin akan semakin kita tingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin. Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya," tegas Kolonel Herbiyantoko.

    Sementara itu, Pj. Bupati Kotawaringin Barat Anang Dirjo menyampaikan ucapan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dengan TNI AL, dalam hal ini Lanal Banjarmasin. "Ini merupakan prestasi yang luar biasa. Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja, kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama," katanya.

    Keberhasilan TNI AL yang bersinergi dengan satuan samping dalam mengatasi kejahatan di laut ini juga sebagai wujud pengaplikasian perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang selalu disampaikan diberbagai kesempatan agar prajurit TNI AL selalu menjaga kepercayaan negara dan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru