BERITA SOLO | DENPASAR — Makin sesaknya Rutan di Polresta Denpasar dan Polda Bali, membuat Kejaksaan Negeri Denpasar memutuskan untuk memindahkan tahanan yang dititipkan dan masih menjalani perkara hukum di Pengadilan.
Sedikitnya ada 15 tahanan yang dipindahkan dari Polresta Denpasar dan Polda Bali, Rabu (11/01) dengan pengawalan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Umum.
Seluruhnya dipindah ke Lapas Narkotika.
Dalam Pelaksanaan pemindahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti Standar Protokol Kesehatan, dimana para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19," pungkas Kasintel Kejari Denpasar, Putu Eka. (**)