BERITA SOLO | JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) karena masih dalam proses pemeriksaan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan telah menerima surat pengunduran diri pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada 27 Februari 2023. Namun, pengunduran diri tersebut ditolak oleh Kemenkeu karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Kata Suahasil, hal tersebut seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
"Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," jelas Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (1/3).
Kendati demikian, Suahasil menjelaskan RAT telah dicopot dari tugas dan jabatannya di Dirjen Pajak. Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga telah memeriksa sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik RAT. Namun, RAT tidak mengakui bahwa kendaraan tersebut milik pribadinya, melainkan milik kakak dan anak menantunya. Sebagai tindak lanjut, tim pemeriksa telah meminta bukti kepemilikan kendaraan seperti yang dijelaskan oleh RAT.
Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa RAT masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena itu masih terikat dengan Undang-Undang yang mengatur ASN dan kode etik ASN.
RAT merupakan orang tua Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David Senin lalu (20/2) hingga koma. Kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tuanya, termasuk mobil mewah, sebelum peristiwa penganiayaan ini mendorong publik untuk mendesak Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan orang tua Mario yang bekerja di Ditjen Pajak yakni RAT. (voa)