BERITA SOLO | BALI — Selundupkan kokain lebih dari 3 kg, seorang gadis asal Brasil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias (19), oleh hakim I Gde Putra Astawa diketuk palu hukuman selama 11 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, tidak hanya memberikan hukuman fisik tetapi juga diberikan hukuman membayar denda 1 miliar ruapiah yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Mahasiswi ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan Psikotropika, secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor, mengekspor.
Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang narkotika.
"Mengadili, terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 11 Tahun dan denda Rp.1 Miliar, subsider 1 tahun penjara," putus hakim Astawa yang dibacakan secara online.
Jaksa Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya sebelumnya menuntut agar terdakwa Manuela Vitoria De Araujo Farias dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, Manuela Vitoria ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu 01 Januari 2023 pukul 03.00. Saat digeledah ditemukan 1 buah koper Softcase warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 5 paket kemasan plastik bening narkotika.