BERITA SOLO | PEMALANG — Dewan Pimpinan Wilayah, Penulis, Aktifis dan Pewarta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Pelita Prabu) Jateng menggelar rapat kordinasi DPC Pelita Prabu Jawa Tengah, di Rumah Makan D' Brasso Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Pemalang, pada Minggu, 20 Juli 2024.
Rapat diwakili 5 DPC Pelita Prabu dari, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang bahas program Presiden terpilih pada pilpres kemarin Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bahas Program Makan Siang Gratis.
Dalam keterangannya, Ketua Pelita Prabu Jateng Suhari mengatakan, tentunya jangan ragu, jangan ada dusta diantara kita untuk bergabung di Pelita Jaya, katanya.
Menurutnya, ketika akan menjalani tugas di Pelita Prabu, poin penting adalah perlu adanya legalitas diri seperti Baju Kebesaran, Surat Keputusan (SK) kepemilikan kartu anggota (id card) dan surat mandat, Ketiga itu harus di dimiliki, mereka semua akan saya berikan untuk membantu terbentuknya DPC-DPC ataupun merekrut PAC.
"DPW targetkan perlengkapannya sebelum bulan Agustus selesai," tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kordinasi 1 Pelita Prabu Ari Wibowo mengungkapkan, poin penting membentuk Pelita Prabu dengan tujuan melakukan pengawasan dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah jalannya program makan siang gratis supaya berjalan baik, bersih, tidak ada kata korupsi atau pungli.
"Artinya Pelita Prabu akan memantau program-program pak Prabowo agar berjalan dengan baik, contoh makanan yang disuplai ke masyarakat sudah layak diterimakan, dan sampai hak-haknya," jelasnya.
"Bilamana ada penemuan dilapangan jajaran DPW segera berkondisi dengan para Korwil dan jajaran DPC-DPC, dilanjutkan para anggota - anggota bawahan segera melakukan evaluasi," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Ari, Pelita Prabu akan melakukan pengawasan Program Makan Siang gratis tentunya dalam kepimpinan Prabowo juga ada program -program lain seperti, proyek - proyek lain didalamnya, kita ikut peran serta pengawasan agar tidak ada penyelewengan penyelewengan dana.(Rudi).