BERITA SOLO | SEMARANG — Kasus perundungan di kalangan mahasiswa kembali menjadi perhatian publik setelah kejadian tragis bunuh diri yang melibatkan Aulia Risma Lestari, seorang dokter muda PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Undip. Kasus ini memicu kekhawatiran terkait maraknya praktik bullying yang terjadi di institusi pendidikan.
Advokat senior Bayu Jalar Prayogo, dalam wawancaranya di Semarang pada Selasa (20/1/2024), menyoroti fenomena ini dengan penuh keprihatinan. Ia menyatakan bahwa praktik perundungan, terutama yang sering terjadi dalam hubungan senior-junior di perguruan tinggi, tidak bisa diterima dan harus dihentikan.
"Kami mengajak semua pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk serius menangani kasus-kasus perundungan dan mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Bayu juga menekankan bahwa perundungan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau tradisi.
"Kami berharap kejadian ini menjadi momentum bagi perubahan yang lebih baik dalam sistem pendidikan di Indonesia, menciptakan lingkungan yang benar-benar aman dan mendukung bagi semua mahasiswa," tandasnya. (R/02)