BERITA SOLO | SELAYAR — Sebanyak Dua Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar memilih tidak ikut dalam rapat paripurna dengan agenda menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu. Yakni Fraksi NasDem dan Fraksi PKS.
"Ketidak hadiran kami karena berbeda pendapat dalam menafsirkan aturan yang diterapkan dimana pimpinan sementara berani memimpin rapat paripurna pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sementara di peraturan pemerintah dan tatib sebelumnya hal ini tidak diatur didalamnya," jelas Arsyil Ihsan, Sekretaris Fraksi NasDem, pada Senin (9/9/2024), saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Jika kita baca diaturannya sangat jelas dan terang benderang, bahwa tugas-tugas pimpinan sementara pasca pelantikan yang utama, adalah memfasilitasi pembentukan fraksi, fasilitasi penyusunan tata tertib kemudian mempersiapkan pelantikan pimpinan Defenitip DPRD. Dan tidak ada tersurat kalau pimpinan sementara dapat mensahkan alat kelengkapan dewan, lanjutnya melalui pesan whatsupp pribadinya.
"Selain itu kami juga dari Fraksi NasDem belum memasukkan nama-nama legislator yang mengisi komisi-komisi yang disahkan. Padahal sangat jelas diaturan bahwa AKD di sahkan, jika sudah lengkap karena aturannya diluar unsur pimpinan, maka seluruh legislator wajib mengisi komisi. Bagaimana bisa lengkap kalau kami saja belum masukkan nama-nama," jelasnya.
"Ya kalaupun kami harus akui bahwa jumlah kursi NasDem dan PKS tidak mampu menahan laju teman-teman untuk kuorum, namun setidaknya kami sudah sarankan bahwa hal biasa yang sebelumnya dilaksanakan dengan mulus barangkali sekarang mari kita komunikasikan dengan baik agar tidak beririsan dengan ketentuan peraturan yang terkait," pungkas Arsil.
Sementara itu, dikutip dari konfirmasi awak media ke Pimpinan sementara DPRD Selayar, Mappatunru SPd saat temui di Rumah Dinasnya, pada Minggu (8/9) sore membenarkan ada dua fraksi yang tidak hadir. Namun menurutnya, pada rapat pertama dan kedua, semua anggota dewan hadir lengkap dan 25 anggota sudah setuju serta menanda tangani hasil-hasil rapat yang kemudian diputuskan.
"Mengacu pada hasil rapat-rapat sebelumnya itulah, maka AKD segera di putuskan dan disahkan," jelasnya.
Ia menolak anggapan bahwa AKD buru buru disahkan punya kepentingan terkait agenda lain. Sebaliknya, kata Mappatunru, justru dengan pengesahan tersebut akan menyelamatkan marwah DPRD di mata rakyat.
"Kalau DPRD stagnan kita bisa di caci maki masyarakat, sama OPD juga. Dan kalau sudah seperti itu yang murka tidak saja masyarakat, tapi mitra kerja kita tambah parah. Kalau sesama anggota dewan di DPRD Murka, besok bisa baikan lagi," jelasnya.
"Jika tak segera di sahkan akan membuat murka mitra kerja kita tho, begitulah politik pak, karena masing-masing kan ada yang kita perjuangkan," imbuhnya.
Ia menambahkan, hasil rapat terakhir sudah sah, dan sudah di paripurnakan juga, komisi komisi sudah terbentuk, termasuk badan anggaran dan badan musyawarah juga demikian.
"Maunya mereka nanti ada alat, nanti kalau ada pimpinan definitif baru kita bentuk. Padahal tidak ada aturan atau ketentuan AKD setelah pimpinan definitif terbentuk. Tidak ada itu," pungkasnya.
Sejumlah pengamat politik dan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar banyak berkomentar bahwa saat ini parlemen Selayar cukup dinamis dan mereka mengaku siap mensupport para legislator untuk wajib memperhatikan peraturan sebagai rambu-rambu dalam mengambil keputusan.
Setelah kami komunikasikan dengan Fraksi PKS, Ketua Fraksi NasDem Muh. Irpan berkesimpulan bahwa hal ini tidak bisa didiamkan dan akan mengkonsultasikan ke pemerintah propinsi Sulawesi Selatan.
"Sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi yang abu-abu dalam menafsirkan aturan dan harus terang benderang. Jangan kemudian karena sudah biasa sebelumnya sehingga dilanjutkan terus menerus walaupun kita tidak faham," pungkasnya. (R/01)