-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Terjadi Sabtu Besok

    BeritaSolo.com
    Jumat, 20 Desember 2024, 12:28 WIB Last Updated 2024-12-20T05:29:06Z

    BERITA SOLO | CIPALI — Menghadapi arus mudik Natal dan Tahun Baru 2025 terus dilakukan oleh pihak Astra Tol Cipali. Salah satunya dengan melakukan simulasi contra flow untuk mengantisipasi adanya kepadatan arus lalu lintas.

    Pelaksanaan simulasi contra flow itu dilakukan Astra Tol Cipali bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jabar, pada Kamis (19/12/2024). 

    Kegiatan simulasi tersebut dilakukan di KM 0 – KM 4 akses gerbang tol Kertajati Utama ruas Tol Cipali.

    Operations Management Department Head, Astra Tol Cipali, Prayogi Setyo Pratomo mengatakan, sebagai ruas tol terpanjang di Transjawa, pihaknya memprediksi 1,8 juta kendaraan akan melintasi ruas Tol Cipali pada periode Nataru 2024/2025. 

    "Terdekat, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, dengan estimasi 123 ribu kendaraan yang melintas," ujar Prayogi.

    Prayogi menjelaskan, simulasi contra flow itu merupakan salah satu bentuk pelatihan kesiapan petugas dalam mengurai kepadatan kendaraan di lapangan. Diharapkan petugas sudah siap jika manajemen rekayasa lalu lintas itu diterapkan.

    Tak hanya itu, sebagai upaya penguraian lalu lintas, Astra Tol Cipali juga menerapkan pembatasan angkutan barang pada arus mudik dan arus balik Nataru 2024/2025.

    Sustainability Management & Corporate Communications Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, menjelaskan, aturan pembatasan angkutan barang itu diberlakukan pada 20-22 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00 WIB dan 24 Desember 2024 pukul 00.00 – 24.00 WIB.

    Selain itu, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB serta 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB - 24.00 WIB.

    Adapun angkutan barang yang dibatasi itu adalah mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

    "Pembatasan tidak berlaku pada angkutan BBM, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik gratis/balik gratis serta bahan pokok," katanya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru