-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Analisis: Kejaksaan Harus Berada di Bawah Mahkamah Agung

    BeritaSolo.com
    Rabu, 12 Februari 2025, 15:09 WIB Last Updated 2025-02-12T08:09:24Z

    Oleh : Antony Yudha (Komrad Pancasila)

    Merespon ramainya diskusi soal wewenang kejaksaan di RUU Kejaksaan serta pandangan publik terkait posisi dan wewenang lembaga penegak hukum di Indonesia. 

    Dalam sistem hukum Indonesia, kejaksaan saat ini merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif (Presiden) maupun yudikatif (Mahkamah Agung). Namun, ada argumen kuat yang mendukung gagasan bahwa kejaksaan seharusnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih independen dan profesional. Berikut adalah analisis mendalam mengenai hal tersebut:

    1. Prinsip Kesatuan Kekuasaan Kehakiman

    a. Menjaga Integrasi Sistem Peradilan

    Dalam negara hukum, sistem peradilan pidana seharusnya bersifat terpadu. Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka koordinasi antara jaksa dan hakim dalam menegakkan hukum akan lebih efektif. Hal ini menciptakan kesinambungan antara fungsi penuntutan dan peradilan, mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan atau intervensi dari pihak luar.

    b. Konsep Kekuasaan Kehakiman yang Mandiri

    Konstitusi Indonesia (Pasal 24 UUD 1945) menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bebas dari intervensi pihak lain, termasuk eksekutif. Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem pemerintahan eksekutif, maka ada potensi tekanan politik dalam proses penuntutan. Dengan menempatkan kejaksaan di bawah MA, independensi dalam menegakkan hukum akan lebih terjamin.

    2. Mencegah Intervensi Politik dalam Proses Penuntutan

    Saat ini, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga ada kemungkinan proses hukum terhadap pejabat negara atau pihak-pihak tertentu dipengaruhi oleh kepentingan politik. Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka:

    • Jaksa tidak lagi berada di bawah kendali Presiden, sehingga bebas dari intervensi politik.

    • Penuntutan terhadap pejabat tinggi negara bisa lebih objektif tanpa tekanan eksekutif.

    Beberapa kasus di Indonesia menunjukkan bahwa kejaksaan terkadang mengalami intervensi dalam perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan pemerintah. Oleh karena itu, jika kejaksaan menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman, maka intervensi politik dapat diminimalkan.

    3. Praktik di Negara-Negara Lain

    Beberapa negara telah menempatkan kejaksaan di bawah lembaga kehakiman, seperti:

    • Jerman → Kejaksaan berada dalam sistem peradilan dan berkoordinasi langsung dengan pengadilan.
    • Italia → Jaksa adalah bagian dari sistem kehakiman, memastikan independensi dalam proses penuntutan.

    Di negara-negara ini, penuntutan dilakukan secara independen tanpa tekanan politik dari pemerintah. Jika Indonesia mengadopsi model serupa, maka sistem peradilan akan lebih transparan dan adil.

    4. Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Kejaksaan

    Menempatkan kejaksaan di bawah MA juga dapat meningkatkan kualitas profesionalisme jaksa karena mereka akan lebih fokus pada fungsi yudisial, bukan kepentingan eksekutif. Beberapa manfaatnya adalah:
    • Kejaksaan lebih transparan dalam menangani kasus hukum karena tunduk pada mekanisme pengawasan MA.

    • Jaksa lebih independen dalam menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari eksekutif.

    •Keputusan hukum lebih konsisten karena kejaksaan dan pengadilan berada dalam satu sistem yang terkoordinasi.

    5. Menghindari Konflik Kepentingan dengan Pemerintah

    Saat ini, kejaksaan memiliki fungsi lain di luar penuntutan, seperti pengacara negara yang membela kepentingan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Jika kejaksaan tetap berada dalam sistem eksekutif, maka ada konflik kepentingan ketika menangani kasus yang melibatkan pemerintah.

    Jika kejaksaan berada di bawah MA, maka fungsinya lebih fokus pada penuntutan dalam perkara pidana, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pemerintah.


    Berdasarkan analisis di atas, menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung memiliki beberapa keunggulan utama, yaitu:

    1. Memperkuat prinsip kesatuan kekuasaan kehakiman, memastikan proses hukum lebih terintegrasi.

    2. Mencegah intervensi politik, karena kejaksaan tidak lagi di bawah kendali eksekutif.

    3. Mengadopsi praktik terbaik dari negara-negara lain yang menempatkan kejaksaan dalam sistem peradilan.

    4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

    5. Menghindari konflik kepentingan dengan pemerintah, sehingga proses hukum lebih adil.

    Dengan menempatkan kejaksaan di bawah Mahkamah Agung, sistem peradilan di Indonesia dapat menjadi lebih independen, profesional, dan transparan dalam menegakkan hukum. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru