-->
  • Jelajahi

    Copyright © BERITASOLO.COM | Berita Solo Terbaru, Berita Solo Terkini Hari Ini
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Follow us on

    Cair Tanggal 17 Maret, Inilah Rincian Besaran THR Berdasarkan Golongan

    BeritaSolo.com
    Selasa, 11 Maret 2025, 21:26 WIB Last Updated 2025-03-11T14:26:16Z

    BERITA SOLO | JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. 

    Keputusan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025. 

    Dalam konferensi pers, Prabowo  mengatakan THR bagi aparatur negara yang terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan akan cair mulai tanggal 17 Maret mendatang. 

    "THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Prabowo. 

    Sedangkan gaji ke-13, kata Prabowo, akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi keluarga aparatur negara.  

    Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pencairan THR sedang dalam proses pengumuman.

    Besaran THR untuk pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan masing-masing. Berikut adalah rincian nominal THR pensiunan PNS berdasarkan golongan:

    Golongan I:Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

    Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
    Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
    Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

    Golongan II:Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

    Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
    Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
    Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

    Golongan III:Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600

    Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
    Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
    Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

    Golongan IV:Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

    Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
    Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
    Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
    Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

    Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para pensiunan dalam menghadapi peningkatan harga barang kebutuhan pokok dan biaya kesehatan yang terus melambung di berbagai daerah. Dengan adanya kebijakan ini, pensiunan dapat lebih mudah dalam mengatur keuangan mereka di tengah situasi ekonomi yang menantang. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Terbaru