BERITA SOLO | JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara akan diberikan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Keputusan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto usai menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam konferensi pers, Prabowo mengatakan THR bagi aparatur negara yang terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan akan cair mulai tanggal 17 Maret mendatang.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025," ujar Prabowo.
Sedangkan gaji ke-13, kata Prabowo, akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi keluarga aparatur negara.
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pencairan THR sedang dalam proses pengumuman.
Besaran THR untuk pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan masing-masing. Berikut adalah rincian nominal THR pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II:Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III:Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV:Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para pensiunan dalam menghadapi peningkatan harga barang kebutuhan pokok dan biaya kesehatan yang terus melambung di berbagai daerah. Dengan adanya kebijakan ini, pensiunan dapat lebih mudah dalam mengatur keuangan mereka di tengah situasi ekonomi yang menantang. (*)